Pernahkah kita
bertanya kepada seorang anak kecil apa cita-citanya kelak dikemudian hari?
Jawaban dari pertanyaan seperti ini seringkali menunjuk kepada suatu pekerjaan.
Kebanyakan mereka mengatakan: ingin menjadi dokter, presiden, guru, pramugari,
polisi, tentara dan lainnya. Jarang sekali atau mungkin hampir tidak satupun
mengatakan "saya ingin menjadi seorang satpam". Jawaban tersebut saya
maklumi, tentu mereka tidak bermaksud menyindir maupun menghina profesi saya
sebagai seorang satpam.
Kemarin, tanggal 30 Desember diperingati sebagai HUT Satpam (Satuan Pengamanan)
yang ke 35. Kepolisian menyadari bahwa mereka tidak dapat bekerja sendiri.
Satpam adalah mitra Polri yang mengemban fungsi Wewenang Kepolisian Terbatas
sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal
3c, mengingat tanggung jawab Satpam pun tidak kalah penting dibandingkan
pekerjaan lainnya.
Salah satunya adalah menjaga ketertiban, memberikan keamanan dan kenyamanan
serta pelayanan kepada karyawan, tamu, pengunjung dan masyarakat dilingkungan
kerjanya.
Definisi Satpam adalah adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh
instansi, proyek, badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical
security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa dilingkungan kerjanya.
Pengertian 'satuan kelompok petugas' adalah satpam yang bertugas menempati pos
penjagaan seorang diri maupun berkelompok. Jika berkelompok, tentu ada yang
memimpin, apakah itu kepala satpam (dalam bahasa inggris disebut 'chief
security') maupun komandan regu (danru) atau anggota senior dengan istilah
'yang dituakan'.
Satpam yang bertugas umumnya berseragam, namun ada juga yang menggunakan
pakaian preman atau dikenal dengan istilah 'pengamanan tertutup' karena tidak
dikenali identitasnya sebagai satpam yang bertugas.
Para personil satpam bertugas melindungi harta benda melalui keberadaan dirinya
dengan tingkat visibilitas yang tinggi untuk mencegah aksi kejahatan dan
aktifitas lainnya yang tidak wajar, misalnya kebakaran, maupun gangguan
keamanan lainnya di lingkungan kerjanya, baik mengamati secara langsung, dengan
cara berpatroli, mengecek sistem alarm dan CCTV (Closed-circuit television) dan
lain-lain untuk kemudian mengambil tindakan dan melaporkan setiap kejadian
kepada pimpinan.
Sejarah Satpam
Cikal bakal dan sejarah awal berdirinya Satpam di Indonesia adalah ketika
lembaga ini secara resmi dibentuk pada tanggal 30 Desember 1980 melalui Surat
Keputusan Kapolri (saat itu dijabat Jenderal Polisi Awaloedin Djamin) yang
mengeluarkan SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan.
Selanjutnya setiap tanggal 30 Desember diperingati sebagai HUT Satpam di
Indonesia. Selanjutnya, tanggal 30 Desember 1993 Kepolisian Negara RI
mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin sebagai Bapak
Satpam dengan mempertimbangkan jasa beliau sebagai pelopor serta tonggak
berdirinya satpam di Indonesia.
Hingga sat ini beliau juga selalu memberikan motivasi dan penghargaan kepada
orang-orang yang berkomitmen tinggi dalam memajukan harkat dan martabat satpam
di industri keamanan.
Pekerjaan anggota satpam sangat beraneka-ragam jika dilihat dalam segi
pendapatan. Terkadang masih saja ada kesenjangan antara tugas yang diemban
dengan kompensasi yang diterima.
Misalnya petugas satpam di suatu tempat dengan resiko tinggi dan tanggung jawab
besar namun justru berpenghasilan kurang dibandingkan petugas satpam di wilayah
lain yang notabenenya kurang berpengalaman maupun tidak bersertifikasi
pelatihan satpam namun berpenghasilan lebih besar. Hal demikian membutuhkan
perhatian serius dari semua pihak.
Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam yang
profesional wajib memahami Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satuan Pengamanan,
disingkat dengan TUPOKSIRAN - SATPAM. Dimana pada akhirnya seorang personil
satpam mampu menjalankan tugasnya dengan baik serta mampu membantu penegakan
peraturan yang berlaku.
Sesuai definisinya Tugas Pokok satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan
ketertiban di lingkungan atau tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan
fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya. Fungsi satpam adalah
melindungi dan mengayomi lingkungan atau tempat kerjanya dari setiap gangguan
keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan
kerjanya.
Dan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas,
satpam berperan sebagai unsur pembantu Polri, pimpinan organisasi, perusahaan
dan/atau instansi/lembaga pemerintah dalam hal pembinaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan
kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness)
di lingkungan atau tempat kerjanya.
Dunia satpam di Indonesia memiliki masalah yang sangat kompleks, terkait sumber
daya manusia, manajemen dan kompleksitas teknologi keamanan. Hingga saat ini,
satpam masih belum dikelola dengan baik secara maksimal meskipun mereka
memainkan peranan yang penting dalam hal perlindungan dan pengamanan roda
ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif.
Bahkan, di beberapa negara maju seorang satpam (security officer) menjadi
bagian penting di pemerintah dalam segi keamanan nasional, misalnya Homeland
Security di Amerika Serikat, Vektere di Norwegia yang terkenal sebagai petugas
keamanan yang mengawasi aset-aset baik swasta maupun pemerintah, dimana
pemerintah negara tersebut justru memberikan kompensasi lebih besar kepada
petugas keamanan yang menjaga gedung-gedung pemerintah dibandingkan
gedung-gedung swasta.
Lain hal dengan satpam di Indonesia. Konotasi masyarakat terkadang masih menganggap
remeh dan memandang sebelah mata terhadap profesi tersebut. Hal ini terjadi
akibat kesadaran masyarakat tentang keamanan belum cukup. Kebanyakan menganggap
satpam adalah pekerjaan yang kurang diminati oleh para pencari kerja.
Citra satpam ditengah-tengah masyarakat sebagai pekerjaan rendahan, tidak
memiliki jenjang karir atau bahkan ada yang menyebutnya 'pengangguran yang
diberikan solusi menjadi petugas keamanan'. Tidak dapat dipungkiri jika masih
ada orang-orang maupun perusahaan yang merekrut personil satpam secara
sembarangan saja.
Misalnya satpam pribadi di perumahan-perumahan mewah yang merekrut orang
sekitar, syaratnya asal mau saja cukup, lalu dibelikan seragam satpam tanpa
melalui pendididikan dan pelatihan sesuai kurikulum satpam yang berlaku.
Padahal seragam merupakan sebuah identitas dan kebanggaan tersendiri untuk yang
mengenakannya. Untuk itu harus disadari pentin gnya seorang satpam menggunakan
atribut dan seragam dengan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen
Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah,
seragam satpam dibedakan dengan seragam kerja profesi lainnya dan telah diatur
oleh peraturan perundang-undangan.
Beberapa jenis seragam satpam Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007
Pasal 26 dan 27 adalah :
1. Seragam satpam PDH (Pakaian Dinas Harian)
Seragam satpam PDH adalah seragam yang digunakan dan dipakai untuk melaksanakan
tugas sehari-hari di lingkungan kerjanya, selain di kawasan khusus yang
memerlukan kelengkapan seragam khusus. Seragam satpam PDH ini meliputi:
· Kemeja Putih lengan
pendek dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya.
· Celana panjang
berwarna Biru.
· Topi Pet PDH berwarna
biru dengan Pet berwarna hitam.
· Sepatu PDH berwarna
hitam.
· Aksesori tambahan
berupa dasi.
2. Seragam satpam PDL (Pakaian Dinas Lapangan)
· Seragam satpam PDH
adalah seragam satpam yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan
dengan kegiatan di lapangan dan sejenisnya.
· Kemeja biru lengan
panjang dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya.
· Celana panjang
berwarna Biru.
· Sepatu PDL berwarna
hitam.
Oleh sebab itu setiap personil satpam agar selalu menggunakan seragam secara
lengkap sebagaimana yang telah ditetapkan.
Dalam mengemban profesinya, seorang personil satpam harus senantiasa mematuhi
Kode Etik Satpam dan Prinsip Penuntun Satpam. Hal-hal tersebut harus menjadi
sikap dan perilaku yang tertanam dalam pikiran (security mindedness) maupun
jiwa bagi setiap personil satpam .
Janji Satpam
1. Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD
1945.
2. Memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada
pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas.
3. Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi
kehormatan Satuan Pengamanan.
4. Memelihara kesatuan dan persatuan Satuan
Pengamanan serta aparat keamanan lainnya.
5. Senantiasa memelihara dan meningkatkan
kewaspadaan serta kemampuan tugas demi tercapainya keamanan lingkungan.
Prinsip Penuntun Tugas Satpam
1. Kami anggota Satuan Pengamanan memegang teguh
disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab.
2. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa
menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan.
3. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa
waspada melaksanakan tugas sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja.
4. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa
bersikap open, tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja.
5. Kami anggota Satuan Pengamanan adalah petugas
yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakkan peraturan.
Pendidikan dan Pelatihan
Ada 3 (tiga) hal yang menjadi faktor dasar pembentukan satpam yang
professional, yaitu: Perilaku (Attitude), Keterampilan(Knowledge) dan
Pengetahuan (Skill). Ketiga faktor tersebut harus dimiliki setiap petugas
satpam mulai dari tahap perekrutan, pelatihan hingga penempatan tugas.
Syarat umum menjadi anggota satpam adalah:
1. WNI.
Untuk menjadi anggota satpam harus warga negara Indonesia (WNI) dan ini berlaku
untuk semua instansi pemerintah dan perorangan sesuai ketentuan.
2. Tes kesehatan dan kesamaptaan (tes jasmani).
Seorang satpam harus memiliki fisik yang kuat dan sehat, oleh karena itu untuk
menjadi seorang satpam wajib lulus tes kesehatan dan kesamaptaan. Tes kesehatan
biasanya dilakukan di rumah sakit setempat atau yang ditunjuk oleh perusahaan
tempat seorang kandidat satpam melamar pekerjaan. Sedangkan tes kesamaptaan
biasanya dilakukan ditempat-tempat pelatihan satpam yang telah disediakan oleh
perusahaan atau instansi yang bersangkutan.
3. Tingkat pendidikan.
Pendidikan formal terakhir seorang kandidat satpam adalah minimal SMU atau
sederajat, dengan postur tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan minimal 160
cm untuk wanita dengan berat badan yang proporsional. Hal ini sesuai ketentuan
yang berlaku untuk dapat menunjang kerja seorang satpam dan menunjukan
kewibawaan sebagai seorang personil satpam.
4. Usia.
Seorang calon satpam minimal berusia 20 tahun dan maksimal 30 tahun, walaupun
persyaratan tersebut terkadang mutlak tidak diterapkan oleh beberapa
perusahaan, karena ada juga pensiunan TNI dan polisi yang menjadi satpam karena
menyesuaikan kebutuhan perusahaan dalam hal kondisi tertentu dilapangan.
5. Psikotes.
Selain fisik yang kuat dan sehat, seorang satpam juga diharapkan memiliki
karakter, mental serta moral yang baik, karena berhubungan dengan tugas
menegakkan peraturan yang berlaku. Sama halnya dengan tes kesehatan dan
kesamaptaan, tes kejiwaan biasanya diselenggarakan oleh perusahaan dimana
kandidat satpam melamar pekerjaan atau di tempat pelatihan satpam.
6. Bebas narkoba.
Seorang satpam harus terbebas dari narkoba dan untuk memperoleh surat
keterangan bebas narkoba, perusahaan atau instansi para pelamar calon satpam
juga menunjuk rumah sakit setempat untuk melakukan tes bebas narkoba.
Setiap personil satpam wajib memiliki kompetensi yang baik dalam pelaksanaan
tugasnya. Tempat pendidikan dan pelatihan Satpam adalah melalui Lembaga
Pendidikan Kepolisian Negara, namun perusahaan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan
(BUJP) yang sudah memiliki izin operasional dari kepolisian juga boleh
melaksanakan pendidikan dan pelatihan satpam.
Setiap peserta yang telah lulus pendidikan satpam akan dibekali dengan KTA
(Kartu Tanda Anggota) maupun sertifikat dari Polda setempat.
Sebagaimana diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pelatihan
dan Kurikulum Satuan Pengamanan, jenjang pelatihan satpam terdiri dari 3 (tiga)
tingkatan:
1. Dasar (Gada Pratama). Pelatihan ini merupakan
dasar dan wajib bagi calon anggota Satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan
pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan antara lain: Kemampuan Interpersonal,
Etika Profesi, Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Wewenang Kepolisian
Terbatas, Bela Diri, Pengenalan Bahan Peledak, Pengetahuan tentang Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol;
Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan.
2. Penyelia (Gada Madya). Merupakan pelatihan
lanjutan bagi anggota Satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama
pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran.
3. Manajer Keamanan (Gada Utama). Pelatihan ini
merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat
manajer yaitu kepala keamanan atau manajer keamanan dengan pola pelatihan
adalah 100 jam pelajaran.
Hingga saat ini, industri keamanan merupakan salah satu pertumbuhan industri
ekonomi yang juga diperhitungkan di Indonesia dimana menghasilkan miliaran
rupiah untuk pendapatan negara setiap tahunnya. Misalnya satpam yang bertugas
pada proyek-proyek seperti: pusat perbelanjaan, apartmen, rumah sakit, sekolah
lokal maupun internasional, kantor-kantor BUMN, Pabrik-pabrik, bandara udara,
pelabuhan, perusahaan migas dan sebagainya.
Para pengguna jasa keamanan swasta menyadari bahwa mereka tidak dapat selamanya
bergantung kepada institusi kepolisian dalam hal pengamanan lingkungan maupun
tempat kerjanya. Terlebih lagi banyak layanan keamanan yang disediakan oleh
perusahaan jasa keamanan swasta mulai dari ketersediaan personil keamanan
maupun pengelolaan keamanan selama 24 jam, 365-hari dengan berbagai sistem
keamanan yang terintegrasi, audit keamanan di lokasi tertentu serta penilaian
risiko untuk menentukan metode terbaik dan sistem keamanan yang diperlukan.
Beberapa contoh pelayanan yang ditawarkan jasa keamanan swasta seperti: Patroli
menyeluruh menggunakan kendaraan tertentu, pengawalan VIP, pengawalan tetap,
pelayanan dengan sistem respon alarm, perlindungan fisik (gedung, bangunan,
karyawan), pengamanan acara-acara atau pameran, patroli menggunakan anjing
pelacak, pusat pendidikan dan pelatihan keamanan dan jenis-jenis konsultasi
keamanan lainnya yang biasanya berkoordinasi dengan institusi tertentu.
Eksistensi pertumbuhan ekonomi di Indonesia memerlukan layanan keamanan yang
maksimal. Termasuk bagaimana mengelola keamanan yang tepat di lokasi tertentu,
mengingat satpam merupakan garis terdepan dalam menegakkan keamanan
dilingkungan tertentu seperti: cluster perumahan, industri, pusat komersial,
serta objek vital lainnya.
Kebutuhan jasa keamanan yang terus meningkat terjadi ditengah-tengah pandangan
masyarakat yang hingga saat ini masih memandang sebelah mata terhadap profesi
satpam. Terkadang beberapa perusahaan dan pengguna jasa keamanan masih
menganggap satpam sebagai beban biaya dan menganggap suatu profesi yang tidak
perlu dilatih, lebih ironis lagi BUJP yang hanya mengejar nilai tender dengan
kontrak tinggi tanpa memperhatikan kualitas satpam itu sendiri.
Padahal seyogyanya satpam harus memiliki kompetensi agar mampu menghadapi
situasi tertentu, misalnya unjuk rasa di lokasi pabrik dimana satpam tersebut
bertugas. Tentu tidak harus dengan ara kekerasan namun tampil lebih persuasif.
Dengan demikian satpam menjadi profesi yang mumpuni.
Media juga memainkan peranan yang tidak kalah penting untuk mengubah citra
profesi satpam di Indonesia. Pada bulan Juli lalu, sebuah sinetron di salah
satu TV swasta menayangkan sinetron dengan judul: "Ganteng-Ganteng Satpam".
Dalam sinetron tersebut seseorang menggunakan seragam satpam namun tidak lebih
diperlakukan sebagai bahan lelucon, tertidur saat bertugas dan menjadi objek
kemarahan majikannya.
Ini bukan pertama kalinya profesi satpam menjadi bulan-bulanan tertawaan oleh
jutaan pemirsa televisi di Indonesia. Meskipun banyak upaya dari kepolisian dan
praktisi keamanan lainnya untuk meningkatkan kualitas satpam baik dengan
pelatihan, pendidikan khusus, seminar dan lain sebagainya, namun tidak akan
berhasil jika tidak mendapat dukungan semua pihak tentang pentingnya satpam
yang ideal dan profesional.
Apakah kita diam hanya diam saja atau bahkan ikut tertawa jika menonton
tayangan yang demikian? Mari hentikan setiap tayangan yang mencoreng citra
profesi apapun t ermasuk profesi satpam di Indonesia.
Satpam sekarang dan kedepannya tergantung kepada diri kita masing-masing. Saat
ini setidaknya ada sebanyak 10 (sepuluh) asosiasi dan organisasi independen
dari para pelaku industri keamanan, yakni APSI (Asosiasi Profesi Security
Indonesia), ABUJAPI (asosiasi badan usaha Jasa Pengamanan Indonesia), APSA
(Asia Pacific Security Association), Apjatin (asosiasi pengamanan jasa angkut
uang tunai), ASIM (asosiasi sekuriti industri migas), Asphari (asosiasi
sekuriti perhotelan dan apartemen Indonesia), ASIS Internasional, LCKI (Lembaga
Cegah Kejahatan Indonesia) dan ISGI (Ikatan Security Guard Indonesia) yang
mendeklarasikan organisasi induk sekuriti industri Indonesia dengan nama Komite
Sekuriti Industri Indonesia (KSII).
Sejumlah asosiasi-asosiasi dan personel satpam yang mewakili beberapa industri
tersebut diharapkan dapat menyadari betapa pentingnya fungsi satpam di
Indonesia demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam hal kompetisi global
dan menarik minat para investor unt uk berinvestasi di Indonesia.
Sangat diharapkan peranan masyarakat, negara dan pemerintah sebagai pemangku
kebijakan ikut andil dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut. Tentunya jika
mau berpegang pada prinsip “aman itu mahal, namun jauh lebih mahal jika tidak
aman”.
Dahulu orang-orang mengatakan hidup dimulai saat berusia 40 tahun, namun saat
ini kebanyakan mengatakan hidup terasa optimis dan penuh energi saat berusia 35
tahun, setidaknya menurut beberapa survei. Selamat HUT Satpam ke 35. Maju terus
Satpam Indonesia untuk turut serta mengamankan negeri tercinta ini.